Welcome to Portal News JEJAK KASUS - RADAR BANGSA Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat
PENERBIT: PT PRIA SAKTI PERKASA (Kep MenKum HAM No AHU-13286.40.10.2014) NPWP: 70.419.437.2-602.000

INFO PERWAKILAN Kami Sampaikan Kepada Segenap Instansi Pemerintah, BUMN, TNI, POLRI dan Swasta agar memperhatikan Bagi wartawan di Box Redaksi Koran/Tabloid Jejak Kasus-Radar Bangsa SulSel-Bar yang tidak terdaftar namanya tolong tidak dilayani atau laporkan kepada kami, Terimakasih kerja samanya.

Gmp Menuding Undang-Undang KPU Provensi Sulsel Tidak Kuat

MAKASSAR, www.jejakkasus.com ,-  Aksi Gerakan Mahasiswa pelajar Indonesia Tanadoang menuding usungan Partai Kebangkitan Bangsa. PKB, Aji Sumarno - Abd Gani dalam pencalonan bakal calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Selayar ini tidak memenuhi syarat administrasi pencalonan sesuai yang diatur dalam UU No 8 Tahun 2015.

Pencalonan pasangan yang direkomendasi oleh PKB tidak ditanda tangani oleh Sekrtaris PKB, Melainkan hanya ditandatangani oleh Wakilnya."Kami menganggap pencalonan Aji Sumarno dan Abd Gani tidak sah karena cacat administrasi,"kata,Ketua Umum Gempita,Mirzad Nizam,saat mendatangi kantor KPU Sulsel,Kamis,6 Juli kemarin.



Ilustrasi: Kpu dan kotak suara



Olehnya itu, lanjut Mirzad,meminta agar KPU Sulsel segera berkoordinasi  dengan KPU Selayar untuk tidak meloloskan Aji Sumarno dan Abd Gani dalam pencalonan dirinya sebagai calon bupati Selayar."Ada diskriminalisasi dan kami curiga ada permainan yang dilakukan oleh KPU Selayar,"ujarnya belum lama ini..

Sementara itu, Kabid Humas KPU Sulsel Azrar Marlang mengaku akan segera mengkoordinasikan hal tersebut ke Komisioner KPU Sulsel."Secepatnya akan,saya koordinasikan,karena hal ini bukan kapasitas saya untuk menjelaskan,kata, Azrar,dihadapan Mahasiswa Gempita saat aksi.

Terpisah, Ketua KPU Selayar Hasiruddin mengaku telah menemui pengurus DPP PKB di Jakarta dan membenarkan jika rekomendasi PKB yang mengusung Aji Sumarno dan Abd Gani belum dinyatakan sah.

Hanya saja,kata dia,KPU Selayar masih menerina kepengurusan lama karena yang masuk di web KPU masih tanggal 28 Juli itu masih kepengurusan lama.Olehnya itu, Pihaknya segera melakukan koordinasi dengan KPU provinsi dan KPU pusat dalam hal mencari solusi permasalahan yang dihadapinya.

Belum ada aturan KPU untuk solusi masalah yang dihadapi PKB, apakah suara dibatalkan lalu meminta pengurusan baru PKB untuk melakukan pengusungan ulang, namun jika itu dilakukan, itu bertentangan dengan aturan deadline usungan parpol yang hanya sampai tanggal 28 Juli. Saya harap KPU pusat dan provinsi bisa mencarikan solusinya, “ jelasnya baru-baru ini. (M.Abu).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar