Pencalonan pasangan yang direkomendasi oleh PKB tidak ditanda tangani oleh Sekrtaris PKB, Melainkan hanya ditandatangani oleh Wakilnya."Kami menganggap pencalonan Aji Sumarno dan Abd Gani tidak sah karena cacat administrasi,"kata,Ketua Umum Gempita,Mirzad Nizam,saat mendatangi kantor KPU Sulsel,Kamis,6 Juli kemarin.
Ilustrasi: Kpu dan
kotak suara
|
Olehnya itu, lanjut Mirzad,meminta agar KPU Sulsel segera berkoordinasi dengan KPU Selayar untuk tidak meloloskan Aji Sumarno dan Abd Gani dalam pencalonan dirinya sebagai calon bupati Selayar."Ada diskriminalisasi dan kami curiga ada permainan yang dilakukan oleh KPU Selayar,"ujarnya belum lama ini..
Sementara itu, Kabid Humas KPU Sulsel Azrar Marlang mengaku akan segera mengkoordinasikan hal tersebut ke Komisioner KPU Sulsel."Secepatnya akan,saya koordinasikan,karena hal ini bukan kapasitas saya untuk menjelaskan,kata, Azrar,dihadapan Mahasiswa Gempita saat aksi.
Terpisah, Ketua KPU Selayar Hasiruddin mengaku telah menemui pengurus DPP PKB di Jakarta dan membenarkan jika rekomendasi PKB yang mengusung Aji Sumarno dan Abd Gani belum dinyatakan sah.
Hanya saja,kata dia,KPU Selayar masih menerina kepengurusan lama karena yang masuk di web KPU masih tanggal 28 Juli itu masih kepengurusan lama.Olehnya itu, Pihaknya segera melakukan koordinasi dengan KPU provinsi dan KPU pusat dalam hal mencari solusi permasalahan yang dihadapinya.
Belum ada aturan KPU untuk solusi masalah yang dihadapi PKB, apakah suara dibatalkan lalu meminta pengurusan baru PKB untuk melakukan pengusungan ulang, namun jika itu dilakukan, itu bertentangan dengan aturan deadline usungan parpol yang hanya sampai tanggal 28 Juli. Saya harap KPU pusat dan provinsi bisa mencarikan solusinya, “ jelasnya baru-baru ini. (M.Abu).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar