UjungLoe Jejakkasus.com ,-Pelaku
penganiayaan sekaligus pengoroyokan di Desa tammatto Kecamatan Ujungloe
Kabupaten Bulukumba telah di jemput paksa oleh jajajran Reskrim Polsek UjungLoe
yang sementar bergulir, Proses Hukum dalam tahap PH21 Tahap 2 di Kejaksaan
Negeri Bulukumba.
Gambar ilustrasi
By Google.com
|
Berdasarkan
laporan Polisi, Pelaku tersebut berjumlah 3 orang dalam satu (1) keluarga
yakni, Risman (42) selaku kepala keluarga dan istri Harlina (40) serta anaknya
yang bernama Ridwan (19) yang disinyalir mengoroyok tanpa rasa kasian terhadap
ibu Hamsiah yang sementar dalam keadaan hamil 7 bulan yang mana lokasi Tempat
Kejadian Perkara (TKP) di depan rumah korban itu sendiri.
Menurut korban
ibu Hamsiah menjelaskan pada awak media, Kami tidak terima dengan perlakuan ini
karena saya tidak bersalah apa-apa sehingga saya di pukuli dan di keroyok
ujarnya.
Dalam kejadian ini Pelaku tersebut di kenakan
ancaman pasal 170 dan 351 KUHP dengan ancaman lima (5) tahun enam (6) bulan
kurungan dua( 2) tahun enam( 6) bulan, Sampai berita ini di turunkan sehubungan hal tersebut
karena pelaku berpindah-pindah tempat makanya penyidik Polsek Ujung loe
kewalahan untuk penjemputan ujar penyidik Andi Pella di ruang kerjanya kamis 27
agstus 2015.
Nah untuk saat
ini kita tunggu dari kejaksaan sampai minggu depan batas hari kamis, Ujarnya
kembali. Setelah upaya penyidik untuk panggilan pelaku Risman alias Rasak
mangkir atau maengabaikan panggilan dari pihak kepolisian Polsek Ujung loe.
Sementara itu
dalam proses Pelimpahan berkas di Kejaksaan
sudah lengkap untuk tahap dua( 2) akan di sidangkan setelah penjemputan atau
penangkapan terhadap saudara Risman alias Razak selaku pelaku utama
papar,Penyidik yang berpangkat Brigpol dengan nada bersahabat. (AL)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar