Welcome to Portal News JEJAK KASUS - RADAR BANGSA Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat
PENERBIT: PT PRIA SAKTI PERKASA (Kep MenKum HAM No AHU-13286.40.10.2014) NPWP: 70.419.437.2-602.000

INFO PERWAKILAN Kami Sampaikan Kepada Segenap Instansi Pemerintah, BUMN, TNI, POLRI dan Swasta agar memperhatikan Bagi wartawan di Box Redaksi Koran/Tabloid Jejak Kasus-Radar Bangsa SulSel-Bar yang tidak terdaftar namanya tolong tidak dilayani atau laporkan kepada kami, Terimakasih kerja samanya.

Polisi Dan Jaksa Sidrap Endapkan Kasus Selama Tiga Tahun,



jejakkasus.com Makassar,-Penasehat hukum warga desa Bila Kec. Dua Pitue, Kab. Sidrap mengeluhkan kinerja Polres Sidrap dan Kejari Sidrap yang telah mengendapkan kasus dugaan, tidak mengindahkan putusan selama 3 tahun lamanya tanpa ada kepastian hukum.

Sejak kasus ini bergulir pada tahun 2012 dan telah menetapkan 4 orang tersangka masing-masing Imunru, Latommeng, Empeng dan Mansyur. Kasus ini tak kunjung ada perkembangan lagi alias mentok di status P19 hingga saat ini. 

Muh. Shyafril Hamzah Ketua Tim Penasehat Hukum warga, Bungawati selaku korban mengakui sangat menyayangkan ulah penyidik yang hingga saat ini tidak memperlihatkan kinerja yang profesional dalam penanganan sebuah kasus apalagi kasus yang menimpa seorang warga kecil, Bungawati. 

"Inilah anehnya, Kasusnya sudah 3 tahun ditangani tidak ada kepastian hukum, Sementara menurut saya semua bukti sudah cukup sehingga sudah ditetapkan 4 tersangka ‎dalam kasus ini,"tegas Shyafril yang didampingi anggota tim penasehat hukum lainnya, Andi Mappatoto dan Adillah Dinasty Shyafril  dalam konferensi persnya disebuah cafe di jalan Boulevard Panakukang Makassar, Selasa (15/9/2015).

Shyafril mengungkapkan kasus bermula disaat keempat tersangka masing-masing Imunru, Latommeng, Empeng dan Mansyur memaksa korban meninggalkan lahan sawah yang telah lama dikuasai korban, Bungawati dengan menggunakan senjata tajam. Karena ketakutan dan merasa terancam korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sidrap dengan LPB/483/X/2013/SPKT/Res Sidrap tanggal 28 oktober 2013 dengan dugaan tidak mengindahkan putusan pengadilan. 

"Korban (Bungawati) menguasai lahan dengan diperkuat putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) bernomor Reg 82 K/ Pdt/1996. Keputusan itu berstatus incrath alias berkekuatan hukum tetap dan telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Sidrap. Namun tahun 2013 keempat pelaku ‎masing-masing Imunru, Latommeng, Empeng dan Mansyur ‎memaksa korban meninggalkan lahan dengan mengancam menggunakan sejumlah senjata tajam (sajam) sehingga korban terancam dan akhirnya melaporkan kejadian ke Polres sidrap, "ungkap Shyafril.

Berjalan proses penyelidikan hingga penyidikan, Penyidik Polres Sidrap kemudian menetapkan 4 pelaku ‎masing-masing Imunru, Latommeng, Empeng dan Mansyur ‎menjadi tersangka. Namun hingga saat ini selang 3 tahun perjalanan kasus tak ada perkembangan alias kasus dinyatakan bolak-balik alias P19. "Seharusnya kan kasus ini sudah rampung. Tapi kenyataannya tidak ada perkembangan alias P19 terus. Kita harapkan Kapolda Sulselbar maupun Kejati sulselbar melakukan evaluasi terhadap kinerja bawahannya dalam hal ini Polres Sidrap maupun kejari sidrap yang seakan-akan sengaja mengendapkan kasus ini hingga memakan waktu selama 3 tahun lamanya tanpa kejelasan, "harap Shyafril.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar