jejakkasus.com Makassar,-Penasehat hukum
warga desa Bila Kec. Dua Pitue, Kab. Sidrap mengeluhkan kinerja Polres Sidrap
dan Kejari Sidrap yang telah mengendapkan kasus dugaan, tidak mengindahkan
putusan selama 3 tahun lamanya tanpa ada kepastian hukum.
Sejak kasus ini bergulir pada tahun 2012 dan telah menetapkan 4 orang
tersangka masing-masing Imunru, Latommeng, Empeng dan Mansyur. Kasus ini tak
kunjung ada perkembangan lagi alias mentok di status P19 hingga saat ini.
Muh. Shyafril Hamzah Ketua Tim Penasehat Hukum warga, Bungawati selaku
korban mengakui sangat menyayangkan ulah penyidik yang hingga saat ini tidak
memperlihatkan kinerja yang profesional dalam penanganan sebuah kasus apalagi
kasus yang menimpa seorang warga kecil, Bungawati.
"Inilah anehnya, Kasusnya sudah 3 tahun ditangani tidak ada kepastian
hukum, Sementara menurut saya semua bukti sudah cukup sehingga sudah ditetapkan
4 tersangka dalam kasus ini,"tegas Shyafril yang didampingi anggota tim
penasehat hukum lainnya, Andi Mappatoto dan Adillah Dinasty Shyafril
dalam konferensi persnya disebuah cafe di jalan Boulevard Panakukang
Makassar, Selasa (15/9/2015).
Shyafril mengungkapkan kasus bermula disaat keempat tersangka masing-masing
Imunru, Latommeng, Empeng dan Mansyur memaksa korban meninggalkan lahan sawah
yang telah lama dikuasai korban, Bungawati dengan menggunakan senjata tajam.
Karena ketakutan dan merasa terancam korban kemudian melaporkan kejadian tersebut
ke Polres Sidrap dengan LPB/483/X/2013/SPKT/Res Sidrap tanggal 28 oktober 2013
dengan dugaan tidak mengindahkan putusan pengadilan.
"Korban (Bungawati) menguasai lahan dengan diperkuat putusan kasasi
dari Mahkamah Agung (MA) bernomor Reg 82 K/ Pdt/1996. Keputusan itu berstatus
incrath alias berkekuatan hukum tetap dan telah dieksekusi oleh Pengadilan
Negeri Sidrap. Namun tahun 2013 keempat pelaku masing-masing Imunru,
Latommeng, Empeng dan Mansyur memaksa korban meninggalkan lahan dengan mengancam
menggunakan sejumlah senjata tajam (sajam) sehingga korban terancam dan
akhirnya melaporkan kejadian ke Polres sidrap, "ungkap Shyafril.
Berjalan proses penyelidikan hingga penyidikan, Penyidik Polres Sidrap
kemudian menetapkan 4 pelaku masing-masing Imunru, Latommeng, Empeng dan
Mansyur menjadi tersangka. Namun hingga saat ini selang 3 tahun perjalanan
kasus tak ada perkembangan alias kasus dinyatakan bolak-balik alias P19.
"Seharusnya kan kasus ini sudah rampung. Tapi kenyataannya tidak ada
perkembangan alias P19 terus. Kita harapkan Kapolda Sulselbar maupun Kejati
sulselbar melakukan evaluasi terhadap kinerja bawahannya dalam hal ini Polres
Sidrap maupun kejari sidrap yang seakan-akan sengaja mengendapkan kasus ini
hingga memakan waktu selama 3 tahun lamanya tanpa kejelasan, "harap
Shyafril.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar