![]() |
Kepala Perwakilan SulSelbar |
Oleh: Alimin
Daeng Sarro
Kemerdekaan
Pers Dari Rakyat dan untuk Rakyat. Media Publik adalah Media Massa
yang memberikan Kontribusi dalam Komunikasi terhadap masyarakat seluruh
Indonesia, sehingga pemberitaan di segala bidang sangat dibutuhkan agar semua
konsekwensi subtansi pemerintah mampu memberikan yang terbaik bagi insan pers
di setiap karya-karyanya sangat merespek untuk komfirmasi dan
informasi. Berdasarkan UU Pers No 40 tahun 1999 bahwa Kemerdekaan Pers adalah
bagian kebutuhan masyarakat seluruh Indonesia sebagai landasan pusat informasi
dan komunikasi yang menyeluruh. Tak lepas dari itu tentunya dalam tugas-tugas
Jurnalis hendaknya harus bisa mampu mengimbangi instin sebagai Publik Sosial, Kontrol yang Relevan dan Independen, sebagai pusat dan Informasi tentunya
kepada semua instansi baik Pemerintah, TNI-POLRI, BUMN dan Perusahaan Swasta untuk
menjalin sinergritas kemitraan demi kepentingan Bangsa dan Negara dalam hal
untuk Pemberitaan.
Jalan Perintis Kemerdekaan Km.9 No.33
Belakang RSUP Wahidin Sudirohusodo Makassar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar