Watampone, Radar Bangsa.-Setelah dinyatakan
positif mengkonsumsi narkoba, kini oknum polisi berinisial Brigpol AA (29),
kembali dihadapkan masalah baru, lantaran diduga telah melakukan penganiayaan
berat terhadap salah seorang warga.
Sementara berdasarkan
bukti laporan dengan Nomor: LP/176/III/2015/RES BONE, Brigpol AA resmi jadi
terlapor di Polres Bone, pada hari Senin, tanggal 09 Maret 2015, sekira pukul 16.00 Wita oleh
Agus Malsa (22), warga Jln. Husain Jadawai, Kecamatan Tanete Riattang, Bone di
Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolres Bone.
Dalam laporannya, Agus
Malsa mengaku telah dianiaya dan dikeroyok oleh Brigpol AA bersama dengan salah
seorang temannya temannya berinisial AK, tepatnya di Jalan Besse Kajuara,
Kabupaten Bone, minggu lalu.
Lanjutnya, "Saya
dikeroyok sama Darda, pak Akmal dan Pak H. Aksan Abidin (Brigpol AA, Red).
Bahkan saya juga diancam akan dipenjara kalau saya tidak dapatkan sabu-sabu
dalam jangka waktu tiga hari. Saya beranikan diri melapor karena pak Aksan
sudah ditangkap," kata Agus saat
memberikan keterangan di SPKT Polres Bone, Senin 9 Maret 2015, kemarin
sore.
Selain itu, ia
menambahkan, bahwa selain dianiaya, dirinya juga sempat disekap juga selama dua
hari di rumah oknum polisi tersebut, di mana ia dimasukkan di dalam kamar lalu
dikunci dari luar.
Sementara itu, jika
laporan tersebut terbukti,yang bersangkutan terancam akan dijerat dengan UU
2/2002 tentang Kepolisian dan PP 2/2003 tentang peraturan disiplin anggota
Polri. (HamsaR.R)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar