Pelaku Penganiayaan
Masih Berkeliaran Diduga Lambat Penanganan Hukum
Foto Saksi Saat dimintai keterangan-Foto Depan Polsek Sektor Tanete Riattang-Foto Korban |
Watampone, Radar Bangsa.-Telah terjadi
penganiayaan pada tanggal 16 Maret lalu, sekitar pukul 18.00 Wita,
Pendi bersama temannya duduk di perampatan empat, Jl. Sulolipu, Kelurahan
Masumpu, Kecamatan Tanete Riattang, tiba tiba datang Seldi bersama
temannya dengan menggunakan motor, Nono langsung turun dari
motornya dan menyerang korban Pendi dengan menggunakan balok
di bagian kepala, setelah itu diserang Seldi dengan menggunakan samurai yang
diletakkan bagian leher korbankemudian Nono
memukul lagi korban dengan menggunakan balok sampai korban terkapar di
aspal, kata saksi korban Justam.
Berdasarkan itu,
keluarga korban penganiayaan, Marlina melaporkan di Polsek Tanete
Riattang dengan Nomor: LP/68/III/2015/SPKT/RES BONE/SEK T.RIATTANG pada
tanggal 17 Maret 2015, karena tidak menerima apa yang dilakukan pelaku terhadap
adeknya.
Korban
penganiyaan sempat dilarikan ke Puskesmas Kota, hanya sampai di
puskesmas korban langsung diberikan rujukan ke RSUD M. Yasin, Kabupaten
Bone.
Sedang korban saat ini
berobat jalan, namun sebelumnya pernah dirawat selama empat hari karena
mengalami luka di bagian kepala dan luka memar di pinggang
Sehubungan dengan hal
itu keluarga korban mempertanyakan laporannya di Polsek Tanete Riattang,
pasalnya korban penganiayaan sampai sekarang belum ditahan (bebas berkeliaran,
Red), namun korban penganiayaan Pendi sampai sekarang masih hilang ingatan.
Sementara pihak polsek
Tanete Riattang membenarkan bahwa keluarga korban pernah melaporkan atas
penganiyaan terhadap adeknya di Jl. A. Sulolipu
Kelurahan Masumpu, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, sampai
sekarang pelaku masih bebas berkeliaran dan menghirup udara
segar, kami belum bisa menahan pelaku penganiayaan yang d
imana dimaksud pihak pelapor, lantaran korban belum bisa diambil keterangannya
karena mengalami gangguan ingatan dan selama ini tidak ada saksi korban
yang pernah diambil keterangannya, sehingga kami pihak Polsek Tanete
Riattang tidak ada dasar untuk melakukan penangkapan terhadap Seldi
bersama temannya (pelaku, Red), ungkap Bripka Tasrif selaku penyidik,
saat awak media ini menemui dikantornya sekitar jam 11.00 (31/03).
Pada hari itu Bripka
Tasrif juga menyampaikan di keluarga korban, kalau bisa kami
dibantu untuk memberitahukan siapa yang ada di TKP, yang bisa dijadikan
saksi korban penganiyaan (Pendi). Berselang sekitar 2 jam kemudian keluarga
korban membawa saksi korban Justam di Polsek Tanete Riatang, untuk diambil
keteranganya sebagai saksi korban. Justam diambil keterangannya kurang
lebih 1 jam oleh Bripka Tasrif, selaku penyidik”.
Sementara berdasarkan
keterangan saksi korban, kuat dugaan telah terjadi tindak pidana penganiyaan,
sehingga kami pihak Polsek Tanete Riattang akan melakukan penangkapan
terhadap Seldi bersama temannya sebagai pelaku penganiyaan terhadap
Pendi. Besok kami buatkan surat penangkapannya dan Inshaa
Allah dalam minggu ini pelaku penganiyaan kami bisa amankan di Polsek
Tanete Riattang, tegas Tasrif. Bersambung … (Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar