Pelaku Penganiayaan
Masih Berkeliaran, Ada apa dengan Penegak
Hukum ...?
Hukum ...?
Watampone, Radar Bangsa,- Pada hari Senin tanggal 13
April 2015 sekitar pukul 16.00 Wita, telah terjadi penangkapan di Jalan A.
Pangeran Petta Rani/Lorong Bau Massepe oleh pihak Polsek Tanete Riattang.
Penangkapan tersebut terkait kasus penganiayaan disertai pengeroyokan terhadap
korban bernama Pendi yang terjadi pada tanggal 16 Maret 2015. Dengan sangat
mudah Anggota Polsek Tanete Rittang bekuk pelaku tanpa melakukan perlawanan,
saat melakukan penggerebekan terjadi pada tanggal 13 April 2015 pukul 16.00.
Menurut keterangan dari pihak Polsek Tanete Rittang yang kami temui di ruangan
kerjanya, bahwa penangkapan langsung itu cukup lama dan pelaku tersebut untuk
sementara diamankan di ruangan tahanan Polsek Tanete Riattang, untuk
pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku yang ditangkap
yaitu bernama Nono, adapun pelaku yang terlapor diantaranya Seldi bersama Abbi,
tapi hanya mengaku datang melerai pada saat itu. Namun beda dengan keterangan
korban Pendi, bahwa pada saat itu Seldi yang mengancam pakai samurai, maka
dari pihak Polsek Tanete Rittang sempat mengamankan Seldi, namun Seldi
menyangkal. Saat diperiksa bahwa dia datang untuk melerai, dari keterangan
itulah Seldi saat itu dilepas oleh pihak Polsek Tanete Rittang.
Pada hari Selasa 14
April 2015 sekitar pukul 10.00 Wita, pelapor yang bernama Marlina (kakak
korban) bersama dengan korban Pendi yang datang ke kantor Polsek Tanete
Riattang untuk mempertanyakan bahwa kenapa Seldi dilepas, padahal Seldi yang
mengancam saya pakai samurai pada saat itu, ungkap korban Pendi, kepada awak
media saat itu. (Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar