Welcome to Portal News JEJAK KASUS - RADAR BANGSA Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat
PENERBIT: PT PRIA SAKTI PERKASA (Kep MenKum HAM No AHU-13286.40.10.2014) NPWP: 70.419.437.2-602.000

INFO PERWAKILAN Kami Sampaikan Kepada Segenap Instansi Pemerintah, BUMN, TNI, POLRI dan Swasta agar memperhatikan Bagi wartawan di Box Redaksi Koran/Tabloid Jejak Kasus-Radar Bangsa SulSel-Bar yang tidak terdaftar namanya tolong tidak dilayani atau laporkan kepada kami, Terimakasih kerja samanya.

Anggota Dewan Sidak Beberapa Perusahaan Terkait BPJS dan Ketenagakerjaan

Makassar JK-Radar Bangsa,- Beberapa rombongan anggota Dewan dan beberapa kepala dinas pemerintahan Kota Makassar tiba-tiba berkunjung di salah satu hotel yang  terdekat di jantung kota Makassar yaitu Hotel Boulirvard dan Hotel Horison, SPBU Pertamina Pengayoman dan ada beberapa perusahan yang lain sempat diperiksa bersama Anggota Dewan karena tidak memenuhi standar.

Mengenai sidak tentang  kegiatan  tenaga kerja dan jaminan ketenagakerjaan dan jaminan kesehatan, masih banyak pihak perusahan-perusahaan  nakal yang tidak memenuhi standar gaji dan BPJS Kesehatan terhadap karyawan salah satu perusahan yang tidak memenuhi standar kerja.

Menurut Kepala  BPJS Pak Rasiding dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Pak A. Bukti Djufri  diharuskan setiap perusahan harus mendaftarkan semua anggotanya ke BPJS.

Bagi yang nakal,  perusahan akan dikenakan sanksi dua (2) tahun  penjara dan dikenakan denda maksimal dua (2) juta rupiah,  bagi perusahan yang nakal yang tidak mendaftarkan keselamatan kerja, paparnya setelah sidak.

Ditambahkan pula, kepala BPJS Pak Rasiding, mengatakan perusahaan yang baru terdaftar ke BPJS kurang lebih yang terdaftar 40.610 perusahaan yang terdaftar ke BPJS, selebihnya belum terdaftar.


Menurut Pak Kadis [Kepala Dinas Tenaga Kerja] A.Bukti DJufrie, harus memenuhi standar WNK.2075000 gaji karyawan baru bisa daftar ke BPJS Kesehatan,  tambahnya belum lama ini. (Muh. Abu/HK Makassar ) 28-5-15®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar