Makassar JK-Radar
Bangsa,- Beberapa rombongan anggota Dewan dan
beberapa kepala dinas pemerintahan Kota Makassar tiba-tiba berkunjung di salah
satu hotel yang terdekat di jantung kota Makassar yaitu Hotel Boulirvard dan
Hotel Horison, SPBU Pertamina Pengayoman dan ada beberapa perusahan yang lain
sempat diperiksa bersama Anggota Dewan karena
tidak memenuhi standar.
Mengenai sidak tentang kegiatan tenaga kerja dan jaminan
ketenagakerjaan dan jaminan kesehatan, masih banyak pihak
perusahan-perusahaan nakal yang tidak memenuhi standar gaji dan BPJS
Kesehatan terhadap karyawan salah satu perusahan yang tidak memenuhi standar
kerja.
Menurut
Kepala BPJS Pak Rasiding dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Pak A. Bukti
Djufri diharuskan setiap perusahan harus mendaftarkan semua anggotanya
ke BPJS.
Bagi
yang nakal, perusahan akan dikenakan sanksi dua (2)
tahun penjara dan dikenakan denda maksimal dua (2) juta
rupiah, bagi perusahan yang nakal yang tidak mendaftarkan
keselamatan kerja, paparnya setelah sidak.
Ditambahkan
pula, kepala BPJS Pak Rasiding, mengatakan perusahaan yang baru terdaftar ke
BPJS kurang lebih yang terdaftar 40.610 perusahaan yang terdaftar ke
BPJS, selebihnya belum terdaftar.
Menurut Pak Kadis [Kepala Dinas Tenaga Kerja] A.Bukti DJufrie, harus memenuhi standar
WNK.2075000 gaji karyawan baru bisa daftar ke BPJS Kesehatan, tambahnya belum
lama ini. (Muh. Abu/HK Makassar )
28-5-15®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar