KINERJA SPBU 74.927.34 PERLU DIEVALUASI TERKAIT MARAKNYA PENGISIAN
JERIGEN
|
Watampone Jejak Kasus,- SPBU 74.927.34 yang terletak di Jalan Ahmad Yani kota
Watampone Kabupaten Bone perlu dipertanyakan. Sehubungan terkait maraknya
pengisian jerigen yang sering terlihat di lingkungan SPBU tersebut ada apa
dengan pengelola SPBU ….?
Setelah
termonitoring oleh Tim Jejak Kasus pada saat proses pengisian seakan akan para
operator sudah sering kali melakukan yang mungkin diduga atas perintah pimpinan
SPBU bahkan Tim Jejak Kasus diabaikan pada saat pengambilan gambar di lokasi
SPBU 74.927.34.
Meskipun
demikian ketika dikonfirmasi salah satu operator yang bernama Edy, dengan
santainya dia menjawab, Red Edy: Saya orang baru yang bekerja di sini saya belum
tahu apa-apa yang jelas saya hanya bekerja sebagai operator yang melayani
pembeli tuturnya pada saat itu sambil mengisi jerigen.
Setelah
ditanya kembali oleh Tim Jejak Kasus siapa penanggung jawab SPBU ini, dengan
santainya menjawab beliau tidak ada di kantor kalau tidak salah dia ke bank
untuk menyetor dana saya tidak tahu jam berapa dia kembali pak tambahnya sambil
mengisi jerigen yang lain.
Lain pula
halnya pemilik jerigen dengan memakai mobil APV yang berwarna Silver DW 1265 AF
ketika dikonfirmasi pula oleh tim Jejak Kasus. Atas dasar apa dan diperuntukkan
untuk apa BBM yang bersubsidi ini. Dia hanya mengatakan ini hanya diperjualbelikan pak untuk masyarakat umum yang tidak dapat menjangkau tangki pak
tuturnya pula pada saat itu.
Dalam
Undang-Undang Migas Pasal 55 No.22 Tahun 2001 sangat jelas bila mana ada yang
melakukan penggunaan bbm bersubsidi jenis solar yang tidak jelas peruntukannya, maka dikenakan ancaman enam tahun penjara dan denda enam puluh
milyar.
Pasal 54
Setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 .-(enam puluh miliar rupiah).
Pasal 55
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Pasal 56
- Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini dilakukan oleh atau atas nama Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap, tuntutan dan pidana dikenakan terhadap Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dan/atau pengurusnya.
- Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap, pidana yang dijatuhkan kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap tersebut adalah pidana denda, dengan ketentuan paling tinggi pidana denda ditambah sepertiganya.
Pasal 57
- Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 adalah pelanggaran.
- Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, dan Pasal 55 adalah kejahatan.
Sementara
itu pula Kabag Humas Pertamina Pak Wawan ketika ditemui di kantor Pertamina Jln. Garuda No.1 Makassar mengungkapkan bilamana ada hal seperti itu yang
ditemukan di SPBU segera laporkan kepada pihak yang berwajib kalau perlu
dipublikasikan kemudian nanti kita tindaklanjuti SPBU yang melakukan
pelanggaran ungkapnya belum lama ini, dan saya sangat berterima kasih kepada
awak media selaku mitra kerja pemerintah selalu melakukan control monitoring
di lapangan apalagi terkait masalah SPBU tuturnya lagi belum lama ini. (Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar