Perlunya SPBU Cellu Poros Bajoe Bone di Evaluasi Karena Maraknya Pengisian Jergen
Dok Jk-Rb Tampak Gambar Sangan Penomenal Pengisian Jergen Di SPBU Cellu Poros Bajoe Watampone Kab.Bone |
Watampone, Radar Bangsa,-. Terkait pengisian jergen di SPBU Cellu 74.927.44 yang
terletak di jalan Yosudarso poros Bajoe di kabupaten Bone Senin jam 11:30 siang
tanggal 13-4-15 berjejer tiga unit mobil Pik-up Hilux DD 8945 WD terlihat
sangat jelas mengisi jerigen di SPBU tersebut dengan kapasitas tiga puluh lima
liter per jerigen dengan diperkirakan kurang lebih tiga puluh jerigen di atas
bak mobil tersebut, setelah dikonfirmasi operator tersebut oleh awak
media tidak dapat menjelaskan tentang aturan-aturan pelanggaran soal
undang-undang migas dan tidak bisa memperlihatkan rekomendasi dari instansi
yang terkait dengan santainya mengatakan sambil berkata ada di ruangan kantor
pemilik SPBU.
Sementara
pemilik mobil yang sedang mengisi jerigen diatas mobil picup tanpa memberi
jawaban padahal awak media berulang kali mempertanyakan pendistribusiannya
diarahkan kemana dan sasarannya tidak jelas terkait BBM bersubsidi jenis Solar.
Kendatipun
demikian awak media pada saat itu sempat meminta nomer ponsel pemilik SPBU Cellu 74.927.44 kepada operatornya yang sementara mengisi
jergen, bernama Hairul untuk menghubungi agar dapat di konfirmasi
tetapi tidak ada jawaban hingga berita ini diturunkan, sementara dalam
Undang-Undang Migas Pasal 55 No.22 Tahun 2001 sangat jelas bilamana ada yang
melakukan penggunaan BBM bersubsidi jenis solar yang tidak jelas peruntukannya,
maka dikenakan ancaman enam tahun penjara dan denda enam puluh milyar.
Pasal
54
Setiap
orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil
olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) di pidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00
.-(enam puluh miliar rupiah).
Pasal 55
Setiap
orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang
disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Pasal 56
- Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini dilakukan oleh atau atas nama Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap, tuntutan dan pidana dikenakan terhadap Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dan/atau pengurusnya.
- Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap, pidana yang dijatuhkan kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap tersebut adalah pidana denda, dengan ketentuan paling tinggi pidana denda ditambah sepertiganya.
Pasal 57
- Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 adalah pelanggaran.
- Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, dan Pasal 55 adalah kejahatan.
Kanitres
Polres Bone bagian Ekonomi Iptu Agus menjelaskan pada Awak Media di ruang
kerjanya, memang ada kebijakan dari instansi yang terkait tentang pengisian
jerigen disetiap SPBU bilamana ada surat dari Kantor SDM pemerintah kabupaten, akan tetapi bila tidak bisa memperlihatkan surat rekomendasi pada saat
melakukan pengisian, maka kami akan tindak lanjuti sesuai proses hukum yang
berlaku ujarnya belum lama ini.
Bersama itu
pula Kabag Humas Pertamina Pak Wawan ketika ditemui di kantornya, Pertamina
Jln. Garuda No.1 Makassar mengungkapkan bilamana ada hal seperti itu yang
ditemukan di SPBU segera laporkan kepada pihak yang berwajib kalau perlu
dipublikasikan kemudian nanti kita tindak lanjuti SPBU yang melakukan
pelanggaran ungkapnya belum lama ini, dan saya sangat berterima kasih kepada
awak media selaku mitra kerja pemerintah selalu melakukan control monitoring
dilapangan apalagi terkait masalah SPBU tuturnya lagi belum lama ini. (Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar