Welcome to Portal News JEJAK KASUS - RADAR BANGSA Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat
PENERBIT: PT PRIA SAKTI PERKASA (Kep MenKum HAM No AHU-13286.40.10.2014) NPWP: 70.419.437.2-602.000

INFO PERWAKILAN Kami Sampaikan Kepada Segenap Instansi Pemerintah, BUMN, TNI, POLRI dan Swasta agar memperhatikan Bagi wartawan di Box Redaksi Koran/Tabloid Jejak Kasus-Radar Bangsa SulSel-Bar yang tidak terdaftar namanya tolong tidak dilayani atau laporkan kepada kami, Terimakasih kerja samanya.

SPBU Cellu - Poros BajoE Bone

Perlunya SPBU Cellu Poros Bajoe Bone di Evaluasi Karena Maraknya Pengisian Jergen

Dok Jk-Rb Tampak Gambar Sangan Penomenal Pengisian
Jergen Di SPBU Cellu Poros Bajoe Watampone Kab.Bone
Watampone, Radar Bangsa,-. Terkait pengisian jergen di SPBU Cellu 74.927.44 yang terletak di jalan Yosudarso poros Bajoe di kabupaten Bone Senin jam 11:30 siang tanggal 13-4-15 berjejer tiga unit mobil Pik-up Hilux DD 8945 WD terlihat sangat jelas mengisi jerigen di SPBU tersebut dengan kapasitas tiga puluh lima liter per jerigen dengan diperkirakan kurang lebih tiga puluh jerigen di atas bak mobil tersebut, setelah dikonfirmasi operator tersebut oleh awak media  tidak dapat menjelaskan tentang aturan-aturan pelanggaran soal undang-undang migas dan tidak bisa memperlihatkan rekomendasi dari instansi yang terkait dengan santainya mengatakan sambil berkata ada di ruangan kantor pemilik SPBU.

Sementara pemilik mobil yang sedang mengisi jerigen diatas mobil picup tanpa memberi jawaban padahal awak media berulang kali mempertanyakan pendistribusiannya diarahkan kemana dan sasarannya tidak jelas terkait BBM bersubsidi jenis Solar.

Kendatipun demikian awak media pada saat itu sempat meminta nomer ponsel pemilik SPBU Cellu 74.927.44 kepada operatornya yang sementara mengisi jergen,  bernama Hairul untuk menghubungi agar dapat di konfirmasi tetapi tidak ada jawaban hingga berita ini diturunkan, sementara dalam Undang-Undang Migas Pasal 55 No.22 Tahun 2001 sangat jelas bilamana ada yang melakukan penggunaan BBM bersubsidi jenis solar yang tidak jelas peruntukannya, maka dikenakan ancaman enam tahun penjara dan denda enam puluh milyar.

Pasal 54

Setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 .-(enam puluh miliar rupiah).

Pasal 55

Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Pasal 56
  1. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini dilakukan oleh atau atas nama Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap, tuntutan dan pidana dikenakan terhadap Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dan/atau pengurusnya.
  2. Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap, pidana yang dijatuhkan kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap tersebut adalah pidana denda, dengan ketentuan paling tinggi pidana denda ditambah sepertiganya. 
Pasal 57
  1. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 adalah pelanggaran.
  2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, dan Pasal 55 adalah kejahatan.
Kanitres Polres Bone bagian Ekonomi Iptu Agus menjelaskan pada Awak Media di ruang kerjanya, memang ada kebijakan dari instansi yang terkait tentang pengisian jerigen disetiap SPBU bilamana ada surat dari Kantor SDM pemerintah kabupaten, akan tetapi bila tidak bisa memperlihatkan surat rekomendasi pada saat melakukan pengisian, maka kami akan tindak lanjuti sesuai proses hukum yang berlaku ujarnya belum lama ini.

Bersama  itu pula Kabag Humas Pertamina Pak Wawan ketika ditemui di kantornya, Pertamina Jln. Garuda No.1 Makassar mengungkapkan bilamana ada hal seperti itu yang ditemukan di SPBU segera laporkan kepada pihak yang berwajib kalau perlu dipublikasikan kemudian nanti kita tindak lanjuti SPBU yang melakukan pelanggaran ungkapnya belum lama ini, dan saya sangat berterima kasih kepada awak media selaku mitra kerja pemerintah selalu melakukan control monitoring dilapangan apalagi terkait masalah SPBU tuturnya lagi belum lama ini. (Tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar