Welcome to Portal News JEJAK KASUS - RADAR BANGSA Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat
PENERBIT: PT PRIA SAKTI PERKASA (Kep MenKum HAM No AHU-13286.40.10.2014) NPWP: 70.419.437.2-602.000

INFO PERWAKILAN Kami Sampaikan Kepada Segenap Instansi Pemerintah, BUMN, TNI, POLRI dan Swasta agar memperhatikan Bagi wartawan di Box Redaksi Koran/Tabloid Jejak Kasus-Radar Bangsa SulSel-Bar yang tidak terdaftar namanya tolong tidak dilayani atau laporkan kepada kami, Terimakasih kerja samanya.

Satu Angota Polisi Militer Diduga Nyabu

Brigjen Agus Budiman Manalu
Kepala BNN Provinsi Sulawesi Selatan
Makassar, Jejak Kasus-RB.- Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil memburu pemakai dan pengedar narkoba di Makassar, Anggota BNN Sulsel AKBP. Rosna mendampingi anggotanya di Hotel Quality Studio 11 di kamar 321 Makassar.

Mereka menemukan enam orang yang diduga sedang berpesta sabu-sabu dan langsung diamankan bersama  Petugas BNN (Badan NarkotikaNasional), dari enam orang tersebut langsung diperiksa masing-masing berinisial MT 31 thn, ZF 26 thn, LS 29 thn, AL 35 thn dan PB 38 thn.

Terus memburu para pemakai dan pengedar narkoba di Makassar. Pencarian tetap dilakukan karena pemakai hampir setiap hari di Makassar. Dari hasil pemeriksaan urine ternyata dari keenam orang ini disebutkan tiga orang pengunjung MT, PB, dan ZF ternyata positif mengunakan narkoba.

Belakangan baru diketahui bahwa ternyata MT adalah seorang angota TNI aktif, sehari-hari dirinya bertugas di satuan Polisi Militer (PM), sedangkan tiga karyawan lainnya hanya sebagai saksi dan mereka tidak terbukti menggunakan narkoba.

Hal itu didukung dengan temuan barang bukti berupa dua alat isap sabu-sabu dan dua saset berisi 0,75 gram.sabu-sabu dan satu handphone (HP) Blackberry yang disita sebagai barang bukti.

Menurut Brigjen Agus Budiman Manalu, Kepala BNN Sulsel saat menggelar jumpa pers di kantor BNN Sulsel, MT yang bertugas di PM langsung diserahkan ke Dempom Kodam VII Wirabuana untuk diperiksa, sementara dua orang yang lainnya langsung dibawa ke Markas BNN Sulsel. (Muh.Abu bakar/Hr;  29-5-15)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar