Welcome to Portal News JEJAK KASUS - RADAR BANGSA Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat
PENERBIT: PT PRIA SAKTI PERKASA (Kep MenKum HAM No AHU-13286.40.10.2014) NPWP: 70.419.437.2-602.000

INFO PERWAKILAN Kami Sampaikan Kepada Segenap Instansi Pemerintah, BUMN, TNI, POLRI dan Swasta agar memperhatikan Bagi wartawan di Box Redaksi Koran/Tabloid Jejak Kasus-Radar Bangsa SulSel-Bar yang tidak terdaftar namanya tolong tidak dilayani atau laporkan kepada kami, Terimakasih kerja samanya.

Warga Bone Utara Mengeluh Terkait Penerbitan Izin Pertambangan

Dok JK- Foto Kantor Dinas ESDM dan Lokasi Penambangan
Watampone, Jejak Kasus-RB. Pada tanggal 26/5/2015. Wartawan Jejak Kasus-RB berkunjung ke Bone Utara. Pada waktu itu  mampir di rumah salah satu warga yang tinggal di desa LEA Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone. Warga tersebut bertanya kepada wartawan, kami terkait masalah penerbitan izin pertambangan yang sementara banyak beroperasi di daerah  tersebut, karena menurut pernyataan mereka untuk penerbitan izin tambang di wilayah Bone Utara hanya satu kecamatan yang diperbolehkan untuk mendapatkan izin pertambangan yaitu Kecamatan Ajangale dan kecamatan lain nya khusus  di Bone Utara dan tidak ada rekomendasi dari Dinas Tata Ruang dan Pemukiman.

Tanggal 28/5/2015. Tim mendatangi kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang letaknya di jalan Dr.Wahidin Sudirohusodo. Untuk mempertanyakan dan ingin meminta petunjuk terkait penerbitan izin pertambangan. Kenapa di Bone Utara Cuma  satu kecamatan saja yang dikeluarkan izin tambang yaitu Kecamatan Ajangale, sedangkan di Kecamatan Cenrana dan kecamatan lainnya tidak dikeluarkan.  Kalau untuk mendapatkan izin pertambangan harus mendapatkan surat rekomendasi dari Dinas Tata Ruang, ungkap salah satu pegawai dinas ESDM. Kemudian tim mendatangi lagi Kantor Dinas Tata Ruang dan Pemukiman untuk lebih jelasnya. Tim menemui  Kepala Bidang Penataan Ruang, yaitu A. Asni Pawawoi, beliau mengatakan, sekarang kami sementara menunggu Perda dari provinsi, yang sementara direvisi. Menurut A. Asni, Tata Ruang Kabupaten tidak bisa merevisi  kalau belum ada menetapan dari provinsi dan kalau memang sudah ditetapkan di provinsi nanti kita ini akan menyusun untuk bermohon ke provinsi.

A.Asni Pawawoi pernah mengajukan laporan ke Bupati, karena dulunya itu tidak diberi jalan dari pusat, untuk merevisi Perda sebelum usia mencapai 5 (lima) tahun , tetapi A. Asni Pawawoi tetap berusaha untuk bermohon kepada Badan Koordinasi Penataan Ruang Provinsi  setiap kali  ke Makassar. Akhirnya ada jalan yang diberikan, tetapi dengan catatan hanya revisi kecil-kecilan karena belum sampai 5 (lima) tahun. Revisi tersebut yang di izinkan hanya maksimal 2 (dua) pasal.  A. Asni Pawawoi mengatakan biar 1 (satu) pasal yang penting ada jalan yang diberikan untuk pertambangan, tutur Kepala Bidang Penataan Ruang saat Tim temui di ruang kerjanya belum lama ini.  (Tim/HamsaR.R) 8 Juni 2015.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar