![]() |
Dok JK- Foto Kantor Dinas ESDM dan Lokasi Penambangan |
Watampone, Jejak
Kasus-RB. Pada tanggal 26/5/2015. Wartawan Jejak Kasus-RB berkunjung ke Bone Utara.
Pada waktu itu mampir di rumah salah
satu warga yang tinggal di desa LEA Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone. Warga
tersebut bertanya kepada wartawan, kami terkait masalah penerbitan izin pertambangan
yang sementara banyak beroperasi di daerah
tersebut, karena menurut pernyataan mereka untuk penerbitan izin tambang
di wilayah Bone Utara hanya satu kecamatan yang diperbolehkan untuk mendapatkan
izin pertambangan yaitu Kecamatan Ajangale dan kecamatan lain nya khusus di Bone Utara dan tidak ada rekomendasi dari Dinas
Tata Ruang dan Pemukiman.
Tanggal
28/5/2015. Tim mendatangi kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
yang letaknya di jalan Dr.Wahidin Sudirohusodo. Untuk mempertanyakan dan ingin
meminta petunjuk terkait penerbitan izin pertambangan. Kenapa di Bone Utara Cuma
satu kecamatan saja yang dikeluarkan
izin tambang yaitu Kecamatan Ajangale, sedangkan di Kecamatan Cenrana dan kecamatan
lainnya tidak dikeluarkan. Kalau untuk
mendapatkan izin pertambangan harus mendapatkan surat rekomendasi dari Dinas Tata
Ruang, ungkap salah satu pegawai dinas ESDM. Kemudian tim mendatangi lagi Kantor
Dinas Tata Ruang dan Pemukiman untuk lebih jelasnya. Tim menemui Kepala Bidang Penataan Ruang, yaitu A. Asni Pawawoi, beliau mengatakan, sekarang
kami sementara menunggu Perda dari provinsi, yang sementara direvisi. Menurut
A. Asni, Tata Ruang Kabupaten tidak bisa merevisi kalau belum ada menetapan dari provinsi dan
kalau memang sudah ditetapkan di provinsi nanti kita ini akan menyusun untuk
bermohon ke provinsi.
A.Asni Pawawoi pernah mengajukan laporan ke
Bupati, karena dulunya itu tidak diberi jalan dari pusat, untuk merevisi Perda sebelum
usia mencapai 5 (lima) tahun , tetapi A. Asni Pawawoi tetap berusaha untuk bermohon
kepada Badan Koordinasi Penataan Ruang Provinsi
setiap kali ke Makassar. Akhirnya
ada jalan yang diberikan, tetapi dengan catatan hanya revisi kecil-kecilan karena
belum sampai 5 (lima) tahun. Revisi tersebut yang di izinkan hanya maksimal 2
(dua) pasal. A. Asni Pawawoi mengatakan
biar 1 (satu) pasal yang penting ada jalan yang diberikan untuk pertambangan, tutur
Kepala Bidang Penataan Ruang saat Tim temui di ruang kerjanya belum lama ini. (Tim/HamsaR.R) 8 Juni 2015.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar