Makassar, www.jejakkasus.com - RB,- Selasa 16 Juni 2015, Tanah milik ANDI LAMAKKUASENG (ALM) dengan ahli waris ANDI MALLI LEO, menuntut hak pembayaran uang kontrak kepada PT PERTAMINA PERSERO, yang telah mendirikan INSTALASI DEPO PERTAMINA di atas lokasi tanahnya di Ujung Tanah Makassar dan telah beroperasi selama 65 tahun dari tahun 1950 sampai tahun 2015, ungkap ahli waris tanah Andi Malli Leo. PT PERTAMINA PERSERO tidak pernah ijin dan belum pernah membayar uang kontrak tanah dari tahun 1950 sampai 2015, jadi untuk sementara kami menutup jalur keluar masuk Depo Pertamina sampai ada pernyataan atau negosiasi dari PT.Pertamina dengan kami, papar salah satu ahli waris.
Doc Jk-Rb Lokasi yang disegel warga,
jalan masuk Pertamina ditimbuni batu karang
|
Kuasa Hukum dari ahli waris tanah menjelaskan bahwa jalan keluar masuk Instalasi Depo Pertamina saat ini kami tutup dengan batu gunung, karena pihak PT Pertamina belum ada negosiasi atau belum membayar uang kontrak tanah kepada ahli waris, dan selama pihak PT Pertamina belum ada negosiasi dan belum membayar uang kontrak tanah tersebut kami akan tetap menuntut, ungkapnya kepada awak media belum lama ini.
Salah satu keluarga ahli waris dan juga selaku awak supir tangki saat dikonfirmasi menyatakan, konflik perkara ini sebenarnya sudah lama dipermasalahkan karena selama ini informasi yang kami dapatkan pihak PT Pertamina membayar kontrak tanah ke pihak PT PELINDO dan kami selaku pemilik tanah belum pernah menerima uang kontrak tanah yang seharusnya menjadi hak kami, ungkapnya.
Ini jelas akan sangat mempengaruhi penyaluran BBM bila perkara ini berlarut larut karena jalur utama Instalasi Depo Pertamina di tutup, dan saat ini terpaksa mobil tangki BBM diarahkan sementara melewati jalur gerbang lain di jalur gerbang pengisian avtur gas elpiji, agar proses penyaluranBBM tetap jalan. (Asrun RB/Hr)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar