![]() |
Dok.JK - Ilustrasi |
Maros Jejak Kasus–RB.- Permasalahan menyangkut pembagian Raskin tak pernah tuntas. Pasalnya di Desa Ampe Kale Dusun Bangara Bombang Kecamatan Bontoa sangat minim warganya untuk mendapatkan yang namanya Raskin salah satu program pemerintah untuk mengurangi dampak kelaparan agar semua rakyat di seluruh Indonesia bisa tersentuh oleh program tersebut dan bisa mendapatkan bagi yang layak merasakannya. Seperti yang di lansir dari pemberitaan media lokal di mana ditemukan penyaluran Raskin tidak sesuai peruntukannya, dalam hal ini penyaluran Raskin di Dusun Bangara Bombang Desa Ampe Kale. Pembagian raskin sangat memprihatinkan karena tidak sesuai dengan jumlah yang di dapat.
Menurut informasi dari beberapa warga di Dusun tersebut bagi warga miskin dan janda tua hanya mendapatkan 5 liter setiap warga yang layak untuk mendapatkan, tapi anehnya dari jumlah 40 karung yang didapatkan perdusun itu sangat jadi pertanyaan besar bagi para warga di sekelilingnya. Kenapa tidak! Dalam data warga miskin dan janda tua di dusun tersebut kurang lebih dari 50 orang. Dari jumlah 40 karung berkisar 600 kilogram yang dibagikan 50 orang dikali 5 liter paling tidak yang terbagi hanya berkisar 250 liter jadi sisanya dikemanakan dan diapakan oleh bapak Kepala Dusun (Kadus) Bangara Bombang?
Sehubungan hal tersebut di atas, salah satu warga setelah dikonfirmasi pada awak media Jejak Kasus bahwa Kepala Dusun Bangara Bombang berprofesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Balai Penanaman Pangan Kabupaten Maros, ujarnya belum lama ini.
Beberapa warga Dusun Bangara Bombang mengatakan pada Wartawan Radar Bangsa tapi tidak mau disebutkan identitasnya, bisakah, atau tidak, serta melanggar hukumkah bilamana seorang Kepala Dusun:
1. Merangkap sebagai Pegawai Negeri Sipil;
2. Mengebiri Beras Raskin untuk warga miskin dan janda tua;
3. Memakan dan menjual barang yang bukan haknya .
Kepada intansi yang terkait dalam hal penyaluran Raskin agar bisa turun langsung ke lokasi untuk memonitoring hal tersebut agar bisa diantisipasi bilamana ada kekeliruan bagi pejabat setempat di tingkat Desa. (Alimin/Hr)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar