Makassar, jejakkasus.com- Makassar hanya memiliki 143
Kelurahan dari 14 Kecamatan, namun di tahun 2015 ada penambahan setelah
Peraturan Daerah (Perda) tentang pemekaran kelurahan dan kecamatan
ditetapkan atau disahkan dalam rapat paripurna yang digelar di DPRD
Makassar, Senin (10/8/2015) sekitar Pukul 11.00 Wita tadi.
Wakil Ketua Pansus Pemekaran Kelurahan dan kecamatan DPRD
Makassar, Muh. Yunus ditemui usai menghadiri rapat paripurna tentang
pemekaran kelurahan dan kecamatan wilayah kota Makassar tahun 2015
tersebut mengatakan ada 10 kelurahan baru yang telah resmi
dimekarkan masing-masing Kelurahan minasa upa, kelurahan bonto duri,
kelurahan biring romang, kelurahan bitowa, kelurahan laikang, kelurahan
berua, kelurahan katimbang, kelurahan bakung, kelurahan buntusu, dan
kelurahan Kapasa raya.
Sementara untuk kecamatan hanya ada satu yang dimekarkan
yaitu kecamatan kepulauan Sangkarang. Dimana ada tiga pulau yang
tergabung didalamnya yakni pulau yang sebelumnya masuk dalam wilayah
kecamatan ujung tanah namu kini dipisah dan gabung ke kecamatan
kepulauan Sangkarang. Ketiga pulau terluar kota Makassar tersebut
masing-masing pulau kodingareng, pulau barrang caddi dan pulau barrang
lompo
.
“Sekarang kita tinggal menunggu usulan anggaran yang
dibutuhkan untuk itu. Usulan anggarannya nanti dibahas di APBD Pokok
tahun 2016 nanti, yah diperkirakan anggaran yang dibutuhkan untuk
perkelurahan baru itu sekitar Rp 2 Milyar sementara untuk kecamatan
diperkirakan sekitar Rp 10 milyar, “terang legislator fraksi Hanura DPRD
Makassar.
Sebelumnya, Pemkot Makassar mengusulkan ada lebih dari 19
kelurahan baru yang masuk dalam rencana pemekaran. Namun yang disetujui
oleh Gubernur Sulsel hanya 10 kelurahan. Demikian juga kecamatan baru
yang sebelumnya ada 2 kecamatan yang diusulkan dalam pemekaran tapi yang
disetujui dan memenuhi syarat administrasi hanya satu kecamatan yakni
kecamatan kepulauan sangkarang. (Muh-Abu)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar