Makassar Jejak Kasus.com, Satuan reserse mobile (Resmob)
Polrestabes Makassar berhasil melumpuhkan begal dengan timah panas. Muh Arifin
Kadir alias Ari (27), begal yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan
sering melukai korban ini ditangkap pada Senin 10 Agustus 2015 sekitar pukul
17.30 Wita.
Kepala Sub Bagian Humas Polrestabes Makassar Kompol Andi Husnaeni
mengatakan, penangkapan begal tersebut berawal dari info masyarakat bahwa Ari
sedang duduk di depan rumahnya. Selanjutnya tim resmob Polrestabes Makassar
yang dipimpin langsung Kanit Resmob Polrestabes Makassar AKP Edy Sabhara
bersama Ipda Rizkika menangkap pelaku kemudian dibawa untuk diinterogasi.
Dari hasil interogasi, pelaku melakukan aksi begalnya bersama
teman-temannya. Di antaranya Firman yang terlebih dulu tertangkap dan Bagas
yang saat ini masih DPO.
Selain menyebutkan identitas kawannya dalam beraksi, pelaku juga mengakui
sejumlah lokasi tempatnya melakukan kejahatan. Di antaranya di Perumahan
Telkomas dan mengambil tas yang berisi HP Samsung dan uang tunai Rp 5 juta.
Di perumahan Bumi Tamalanrea Permai (BTP) dengan memecahkan kaca rumah, dia
mengambil tas yang berisi HP, Iphone, uang tunai 1 juta. Di perumahan
Panakukang Mas mengambil tas yang berisi uang tunai Rp 30 juta dan di salah
satu rumah di Jalan gunung Nona mengambil tas yang berisi uang tunai Rp 12 juta
dan HP.
"Usai memastikan apa yang disebut pelaku, tim kemudian membawa pelaku
ke tempat yang dimaksud namun dalam perjalanan pelaku berusaha melarikan diri.
Kemudian anggota tim memperingati pelaku agar jangan kabur dengan tembakan
peringatan, tapi pelaku tak gubris akhirnya tembakan diarahkan ke kedua kakinya
dan tepat mengenai betisnya," kata Andi Husnaeni, Selasa (11/8/2015).
Dia menjelaskan, pelaku dibawa ke RS Bhayangkara untuk menjalani perawatan
medis. Setelah itu kembali digiring ke Mapolrestabes Makassar guna penyidikan
lebih lanjut.
Begal yang terbilang sangat nekat melakukan aksi kekerasan terhadap
korbannya ini diketahui masuk dalam daftar Pencarian Orang dengan nomor
DPO/10/II/2015/Reskrim. Adapun laporan Polisi nomor: LP/1656/XI/2014/Restabes/Sek.
Tamalanrea tanggal 16 november 2014. Selain itu juga masuk dalam daftar
pencarian orang (DPO) yang diterbitkan Polres Maros, Sulsel. ( muh.Abu / mksr )
Info: Lihat Link Terkait Sebelah Kanan Monitor Anda. Sitemap Berita Jejak Kasus R
Tidak ada komentar:
Posting Komentar