Welcome to Portal News JEJAK KASUS - RADAR BANGSA Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat
PENERBIT: PT PRIA SAKTI PERKASA (Kep MenKum HAM No AHU-13286.40.10.2014) NPWP: 70.419.437.2-602.000

INFO PERWAKILAN Kami Sampaikan Kepada Segenap Instansi Pemerintah, BUMN, TNI, POLRI dan Swasta agar memperhatikan Bagi wartawan di Box Redaksi Koran/Tabloid Jejak Kasus-Radar Bangsa SulSel-Bar yang tidak terdaftar namanya tolong tidak dilayani atau laporkan kepada kami, Terimakasih kerja samanya.

SATPOL-PP BONE Temukan Puluhan Merk Rokok Tak Bercukai

A. Mappangara, M.M.
Watampone, Radar Bangsa.- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bone menggelar operasi deteksi dini cukai rokok illegal di sejumlah daerah di Kabupaten Bone Sulawesi Selatanl. Rencana pelaksanaan operasi tersebut rencananya akan berlangsung selama 10 hari yakni mulai tanggal 20 sampai 30 April 2015 mendatang. Ungkap Sekretaris Satpol-PP Drs. A. Mappangara, M.M. ketika ditemui di ruang kerjanya baru-baru ini.

Hasilnya hingga hari ke 2 pelaksanaan operasi puluhan rokok berhasil ditemukan beredar menggunakan label cukai illegal bahkan sejumlah produk sama sekali tidak memiliki label cukai, jelas A. Mappangara, M.M.

Mantan Sekretaris Dinkes Bone ini belum membeberkan secara detail sejumlah jenis merk rokok yang berhasil ditemukan dengan dalih akan melakukan koordinasi lintas instansi yang berwenang dan selanjutnya diumumkan dalam jumpa pers setelah operasi rampung nanti.

 “Hasilnya belum bisa dipublikasi ndi nanti setelah proses operasi selesai baru kita buka kepublik”, kunci A. Mappangara.

Menurutnya jumlah temuan tersebut kemungkinan akan terus bertambah, karena sasaran operasi kali ini dilakukan di sepuluh kecamatan di Kabupaten dan ke depan dilakukan secara menyeluruh.

A. Mappangara menjelaskan pelaksanaan operasi tersebut terselenggara melalui anggaran hasil bagi cukai sebesar 10 persen yang di alokasi di kabupaten untuk penegakan hukum yang dikuatkan  berdasarkan peraturan Gubernur. Ia berharap di temukannya sejumlah rokok yang beredar menggunakan label cukai ilegal agar masyarakat pada umumnya dan khusus penjual agar tak lagi membeli dan menjual jenis rokok yang diduga tak membayar cukai tersebut. (Din 1507;  22-4-15)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar