Welcome to Portal News JEJAK KASUS - RADAR BANGSA Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat
PENERBIT: PT PRIA SAKTI PERKASA (Kep MenKum HAM No AHU-13286.40.10.2014) NPWP: 70.419.437.2-602.000

INFO PERWAKILAN Kami Sampaikan Kepada Segenap Instansi Pemerintah, BUMN, TNI, POLRI dan Swasta agar memperhatikan Bagi wartawan di Box Redaksi Koran/Tabloid Jejak Kasus-Radar Bangsa SulSel-Bar yang tidak terdaftar namanya tolong tidak dilayani atau laporkan kepada kami, Terimakasih kerja samanya.

Tampilkan postingan dengan label Politik-Pemerintah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Politik-Pemerintah. Tampilkan semua postingan

Kua Kec.Bangkala Mengadakan Acara Syafari Ramadhan

Doc Jk-Rb FOTO BERSAMA KEPALA KANTOR (K.U.A) 
KEC.BANGKALA BESERTA PARA IMAM DESA

JENEPONTO www.jejakkasus.com RB,- Dalam bulan suci ramadhan 1436 H 2015 KANTOR KEPALA URUSAN AGAMA (K.U.A) KEC.BANGKALA KAB.JENEPONTO sebagai bentuk ajang silaturahmi untuk memperkokoh tali persaudaraan di bulan suci yang penuh berkah ini. 

Selain itu beberapa pejabat setempat yang menghadiri acara tersebut di antaranya KEPALA KANTOR URUSAN AGAMA (K.U.A) Drs.TUNRU,MA dan beberapa IMAM DESA setempat dan PARAH TOKOH MASYARAKAT yang ada di wilayah setempat. 

KEPALA KANTOR URUSAN AGAMA (K.U.A) KEC.BANGKALA mengungkapkan pada AWAK MEDIA RB bahwa dengan adanya pelaksanaan syafari ramadhan bertujuan untuk memberikan pengembangan tentang pelayanan pada masyarakat dan mengoptimalkan tentang pelayanan kepada masyarakat dalam KANTOR URUSAN AGAMA (K.U.A) khusuanya di KEC.BANGKALA ujarnya belum lama ini. 

KEPALA KANTOR URUSAN AGAMA (K.U.A) KEC.BANGKALA yang sangat di kenal sangat bermasyarakat mampu mengberikan pelayanan prima terutama dalam urusan keagamaan apalagi selama kurang lebih 1 tahun menjabat sebagai KEPALA KANTOR patut mendapatkan aprisiasi dari pihak pemerintah tak lebih dari masyarakat bangkala itu sendiri(TALLASA DN.)Edt.Hr http://beritajejakkasus-radarbangsa.blogspot.com/























Penyaluran Bantuan Alat Nelayan Itu Sudah Benar

Doc: Jk-Rb Kadis Perikanan dan kelautan Ir.MUH.DIMIATI NONGPO,M.Pi


BANTAENG www.jejakkasus.info RB,- Program pemerintah pusat tentang pengadaan alat nelayan yang diperuntukan di beberapa kecematan di Kabupaten Bantaeng sudah memenuhi ketentuan dan syarat dalam penyaluran itu sudah benar. 

Terkait hal itu dalam penyaluran dana anggaran itu sudah jelas dan sesuai dengan juknis karna itu sudah di tetapkan disetiap kecematan dan itu sudah di atur pada masing masing kelompok dalam satu kelompok 10 - 17 orang perkolompoknya. 

Sementara itu pula dana anggaran bantuan tersebut itu sudah jelas di Transfer dari pusat di Rekening masing masing kelompok tampa di kelola dari dinas Perikanan dan Kelautan kabupaten bantaeng sendiri karena berdasarkan juknis yang sangat jelas dan transparan.

Sehubungan hal tersebut kepala dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Bantaeng Ir.MUH.DIMIATI NONGPO,M.Pi sempat menuturkan pada AWAK MEDIA RB pada saat silatuhrahim di ruang kerjanya, dana tersebut dalam pembelian alat nelayan itu di transfer langsu pada masing masing kelompok sesui dengan juknis yang ada dan bukan dinas yang mengolola dana anggaran bantuan itu kita hanya menerima laporan pertanggungjawaban dari tiap tiap kecamatan yang mendapatkan bantuan dana tersebut, tuturnya kepada Awak Media Rb.

Lanjut pula di jelaskan memang betul nilai bantuan tersebut mencapai miliyaran tetapi itu kan sudah jelas bahwa yang membagi dana tersebut adalah ketua kelompok mereka masing masing sesuai kesepakatan dalam kelompoknya itu., tuturnya kembali. 

Kendatipun demikian dari segi kepribadian sosok seorang Ir.MUH.DIMIATI NONGPA,M.Pi untuk menjalin dalam kemitraan selama menjabat kurang lebih 3 tahun sebagai kepala Dinas Perikanan dengan Kelautan selalu menjaga sinegritas dalam hal komunikasi dan konfirmasi.(Al-An)Edt.Hr







Tudingan Penyelewengan Bantuan Penyaluran Bibit Jagung

Tudingan Penyelewengan Bantuan Penyaluran Bibit Jagung Tahun 2008 kepada Ketua Kelompok Tani Tidak Benar

Dok. Jk-RB Ketua Kelompok Tani Desa Barua 
H.Sakari, Kec. Ere Merasa Kab.Bantaeng 
Bantaeng, Jejak Kasus.- Terkait tudingan penyelewengan penyaluran bibit jagung oleh Ketua Kelompok Tani (SIPAKAINGA) di Desa Barua Kec. Ere Merasa, Kab.Bantaeng ITU TIDAK BENAR, atas pelaporan oleh salah satu warga di berbagai instansi terkait, dari kantor Kecamatan, Kepolisian, Kejaksaan bahkan sampai Bupati Kab.Bantaeng, tudingan tersebut tidak dibenarkan atas sebagai dasar bukti-bukti dan keterangan yang dijelaskan oleh H.Sakari selaku Ketua Kelompok Tani (SIPAKAINGA). Sudah berdasarkan aturannya dan dengan kesepakatan bersama  semua anggota yang hadir itu sudah sangat menyetujui pada awal, tentang pembagian bibit jagung tersebut. Tak lepas dari itu berdasarkan berita acara penetapan harga pada hari Kamis tanggal 30  Oktober 2008 bertempat di kediaman ketua kolompok tani Sipangainga telah dilaksanakan pertemuan anggota kelompok tani dan mengenai penetapan harga benih jagung yang dihadiri oleh pengurus kelompok tani. 

Adapun hasil yang di sepakati adalah sebagai berikut:

  • Harga benih jagung yang di sepakati Rp 36.000 per kilo;
  • Pengembalian yang di lakukan setelah panen;
  • Hasil pengembalian di jadikan sebagai modal penguatan kelompok tani dan di masukkan ke dalam rekening kelompok tani yang memang seharusnya sesuai kesepakatan bersama. 

Dalam jumpa pers pada awak Media Jejak Kasus-Radar Bangsa belum lama ini, ketua kelompok tani Sipakainga Bapak H. Sakari sempat menjelaskan semua bahwa dalam proses tersebut banyaknya intervensi dari pihak luar yang tidak ada kapasitas dalam kelompok tersebut, itu hanya ada sugesti kecemburuan sosial dalam hal ini hanya membuat opini yang tidak benar, karena saya menghadap ke beberapa instansi terkait itu tidak ada temuan atau penyelewengan ataupun penyalahgunaan wewenang yang sifatnya negatif terkait dalam penyaluran benih  bibit jagung, ungkapnya belum lama ini.

Sehubungan hal tersebut setelah dikonfirmasi dari beberapa anggota did alam kelompok tani Sipakainga oleh awak Media Jk-Rb. Mereka menjelaskan tentang hal ini bahwa adanya isu-isu yang mengintervensi kepada ketua kelompok tani itu hanya palsu belaka dan cerita kosong dan diduga mungkin ada unsur-unsur politik atau kecemburuan sosial yang mungkin mempunyai misi tertentu ungkapnya yang enggan disebutkan namanya belum lama ini.

Sampai berita diturunkan berdasarkan bukti bukti dari hasil musyawarah dan kesepakatan pada waktu penyaluran bibit benih jagung, maka diharapkan instansi pemerintah terkait mulai dari tingkat Desa sampai Kabupaten agar bisa mempertimbangkan sebagaimana tudingan yang tidak mendasar yang mungkin ada salah satu warga Desa Berua yang punya maksud tertentu untuk menjatuhkan nama baik keluarga besar H. Sakari. (Asr/Hrs)


SATPOL-PP BONE Temukan Puluhan Merk Rokok Tak Bercukai

A. Mappangara, M.M.
Watampone, Radar Bangsa.- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bone menggelar operasi deteksi dini cukai rokok illegal di sejumlah daerah di Kabupaten Bone Sulawesi Selatanl. Rencana pelaksanaan operasi tersebut rencananya akan berlangsung selama 10 hari yakni mulai tanggal 20 sampai 30 April 2015 mendatang. Ungkap Sekretaris Satpol-PP Drs. A. Mappangara, M.M. ketika ditemui di ruang kerjanya baru-baru ini.

Hasilnya hingga hari ke 2 pelaksanaan operasi puluhan rokok berhasil ditemukan beredar menggunakan label cukai illegal bahkan sejumlah produk sama sekali tidak memiliki label cukai, jelas A. Mappangara, M.M.

Mantan Sekretaris Dinkes Bone ini belum membeberkan secara detail sejumlah jenis merk rokok yang berhasil ditemukan dengan dalih akan melakukan koordinasi lintas instansi yang berwenang dan selanjutnya diumumkan dalam jumpa pers setelah operasi rampung nanti.

 “Hasilnya belum bisa dipublikasi ndi nanti setelah proses operasi selesai baru kita buka kepublik”, kunci A. Mappangara.

Menurutnya jumlah temuan tersebut kemungkinan akan terus bertambah, karena sasaran operasi kali ini dilakukan di sepuluh kecamatan di Kabupaten dan ke depan dilakukan secara menyeluruh.

A. Mappangara menjelaskan pelaksanaan operasi tersebut terselenggara melalui anggaran hasil bagi cukai sebesar 10 persen yang di alokasi di kabupaten untuk penegakan hukum yang dikuatkan  berdasarkan peraturan Gubernur. Ia berharap di temukannya sejumlah rokok yang beredar menggunakan label cukai ilegal agar masyarakat pada umumnya dan khusus penjual agar tak lagi membeli dan menjual jenis rokok yang diduga tak membayar cukai tersebut. (Din 1507;  22-4-15)