MAKASSAR
www.jejakkasus.com ,- Gerakan Mahasiswa
Penegak Demokrasi(Gempar) menilai KPU Bulukumba mencoreng nilai independen
sebagai penyelenggara pemilu dan tidak mengindahkan aturan PKPU karena
meloloskan pendaftar yang terlambat mendaftar,dimana dalam PKPJ karena tetap
membuka pendaftaran sampaj pukul 00.00 wita pada saat proses pendaftaran telah,
ditutup.
![]() |
Doc Jk-Rb :
Mahasiswa saat diruang oertemuan KPU
|
Selain itu,kata Muh Nur,KPU Bulukumba dinilai telah melakuan persekongkolan dengan kandidat tertentu sehingga akan menimbulkan ketidak percayaan kepada masyarakat Bulukumba."KPU Bulukumba terkesan menutup mata terhadap adanya pemaksaan dokumen tanda tangan masyarakat demi memenuhi persyaratan Pemilukada,"ujarnya
Hanya saja,keinginan sejumlah Mahasiwa tersebut yang meminta Komisioner KPU Sulsel segera mengklarifikasi permasalahan tersebut tidak terpenuhi.Pasalnya,ketua KPU,dan Komisioner KPU Sulsel tidak berada ditempat sehingga mereka hanya ditemui Humas KPU Sulsel,Azhar Marlang.
Dihadapan sejumlah Mahsiswa,Azhar berjanji akan segera berkoordinasi dengan Komisioner KPU Sulsel dan akan mengagendakan pertemuan dengan Komisioner KPU,Khaerul Mannan."Segera akan kami sampaikan dan mengagendakan untuk segera dilakukan pertemuan terkait permasalahan tersebut,"ujarnya belum lama ini. (Muh_Abu bakar / Makassar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar